JAYAPURA,-Polres Sorong Kota berhasil membekuk pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa penjual ikan La Tajudin pada Selasa (2/10) lalu di Jembatan Puri Kota Sorong, Papua Barat.
Dalam rilis yang digelar, Senin siang (8/10), Wakapolres Sorong Kota, Kompol Henky Kristanto menjelaskan bahwa pelaku RW (19) berhasil diamankan dibelakang Ramayana Mall Kota Sorong Papua Barat, sabtu (6/10).
Dimana usai menerima laporan tewasnya Tajudin, pelaku sempat berpindah pindah tempat tinggal.
"Dirumahnya di daerah Jembatan Puri, pelaku sudah tidak ada. Sempat beberapa kali pindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui terakhir ada dibelakang Ramayana. Saat diamankan sekitar pukul 11, pelaku sedang istirahat dan tidak melawan," ujar Henky.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, RW mengakui bahwa telah melakukan penganiyaan terhadap korban karena korban menolak memberikan sejumlah uang kepadanya dan rekannya.
Kesal karena tidak dikasih uang, pelaku yang kesal kemuduan memukul korban hingga terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur cor-coran yang mengakibatkan korban sempat dirawat di RSUD dan akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Sedangkan rekan korban yaitu S masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
La Tajudin merupakan pedagan ikan keliling di Kilometer 12 masuk. Kepergian Tajudin sempat membuat pelanggannya sedih karena kehilangan sosok ramah saat berjualan.
Teriakannya setiap pagi tak lagi dapat didengar karena sudah menghadap Ilahi. Hukuman setimpal kepada pelaku diharapkan pihak keluarga supaya dapat membalas kematian Tajudin dan tidak lagi terulang bagi pedagang ikan atau nelayan lainnya.*