Berawal Tawar Menawar Harga Barang, Pedagang Dianiaya oleh Pembeli

Tersangka (baju hitam) saat diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jayapura/Humas

JAYAPURA,- Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, berkas perkara kasus penganiayaan seorang wanita paruh baya di Pasar Youtefa akhirnya dilimpahkan  Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Jumat (5/10) siang.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan penganiayaan yang menimpa Erminite Binti Kasim (50) terjadi ketika korban dan tersangka terlibat tawar menawar harga barang di Pasar Youtefa beberapa waktu lalu.

"Tersulut emosi lantaran harga barang yang ditawar tersangka tidak diperbolehkan dan  tersinggung  perkataan  korban, tersangka langsung  memukul  korban menggunakan batu ulekan (cobek) sebanyak tiga kali," ujar Jahja.

Kata Jahja, akibat dari kejadian itu korban harus mendapat perawatan medis lantaran mengalami luka cukup serius di bagikan kepala, sementara warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada anggota piket jaga Polsek Abepura.

"Pelaku diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Sampai dengan saat ini korban sudah membaik dan dapat menjalankan aktifitas sebagai pedagang di Pasar Youtefa," jelasnya.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *