JAYAPURA,- Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Letry Liliane Banua, memohon pelaksanaan eksekusi perkara Nomor: 274/Pdt.G/2014/PN-Jap. kepada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jayapura.
Pieter Ell, Rahman Ramli, David Soumokil dan Ivonia S. Tetjuari, sebagai Kuasa Hukum Letry Liliane Banua, mengemukakan hal-hal yang mendasari permohonan eksekusi, di mana permohonannya telah didaftarkan ke PN Jayapura pada Kamis (4/10) kemarin.
Kata Rahman Ramli, salah satu tim Kuasa Hukum kepada wartaplus.com, Jumat (5/10) pagi, Putusan Perkara Nomor 274/Pdt.G/2014/PN-Jap. telah dilakukan upaya hukum di tingkat Banding; Putusan di tingkat Banding Nomor 17/PDT/2016/PT.JAP, tertanggaL 19 Mei 2016, amarnya adalah memenangkan Penggugat Letry Liliane Banua (Pemohon Eksekusi).
“Upaya hukum kasasi yang dillakukan oleh Tergugat Herman Herry Dawir telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Tergugat Herman Herry Dawir telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, tertanggal 24 Januari 2018 dan Tergugat Letry Banua melalui kami selaku kuasa hukum telah mengajukan Kontra Memori PK dan Perkara ini telah teregister di Mahkamah Agung dengan nomor 580/PK/PDT/2018,” terang Rahman Ramli;
Namun, pada tanggal 20 Agustus 2018, kuasa hukum pemohon Herman Herry Dawir, yakni Budi Santoso dan Rekan telah menyatakan mencabut Memori Peninjauan Kembali. Dengan dicabutnya Memori Peninjauan Kembali oleh Kuasa hukum Budi Santoso & Rekan, lanjut Rahman Ramli, maka perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijisde).
Terhadap perkara tersebut, katanya, telah dibayarkan panjar eksekusi. “Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mohon kiranya Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura segera melakukan eksekusi terhadap putusan dalam perkara ini, karena perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Rahman Ramli. *