SORONG,- Dirjen Otda Soni Sumarsono mengemukakan bahwa penyelesaian masalah di Kabupatem Maybrat yang disahkan kemarin, merupakan bagian masalah-masalah yang masih ada di kabupaten/kota di Papua Barat, seperti di Sota Sorong masih ada masalah batas wilayah dan penggunan aset dengan Kabupaten Sorong yang diharapkan dapat segera diselesaikan.
"Kabupaten Sorong penyelesaian perundang-undangan khususnya tentang lokasi ibukota yg akan dipindahkan ke Aimas harus ada back-up regulasinya. Tambrauw, masalah perpindahan ibu kota dari Sausapor ke Fef, dan Sorsel permasalahan tanah ulayat yang dibangun kantor bupati, sedangkan sengketa tanah adat, Raja Ampat upaya pemerintah dalam pengembangan akses transporttasi pariwisata menjadi kunci utama untuk pengembangan Raja Ampat," terang Dirjen Otda, Rabu (3/10).
Sedangkan Kabupaten Manokwari, lanjutnya, penyelesaian batas wilayah antara Pegaf, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan, serta penyelesaian sarana-sarana pemerintahan yang masih status sewa.
Lalu Fak-fak terkait batas wilayah dengan Teluk Bintuni di 4 distrik, Kaimana terkait masalah tapal batas dengan Fak-fak, Teluk Bintuni terkait masalah mahasiswa yang belum dibayarkan uang bulanannya.
"Diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan berorientasi memenuhi kebutuhan masyarakat lokal dan masalah batas wilayah," pesannya.
Soni Sumarsono mengatakan, permasalahan di Papua Barat rata-rata tentang batas wilayah, penyerahan aset, overlapping persoalan yang belum diselesaikan. Dia menambahkan Kemendagri siap menfasilitasi dan membantu penyelesaian masalah yang ada di Papua Barat.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan bahwa, saat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat pada tanggal, 22 Juni 2017 dalam sambutan Kemendagri yang disampaikan pada saat itu memang ada agenda-agenda yg harus segela diselesaikan, terutama mengenai batas-batas wilayah antara kabupaten dan kabupaten, terutama kabupaten-kabupaten yang baru terbentuk.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga melaporkan kepada Mendagri bahwa pemprov telah memfasilitasi beberapa permasalahan perbatasan dan mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengelola batas-batas wilayah serta memberikan arahan kepada para bupati.
"Untuk mengacu kepada undang-undang pembentukannya, sedangkan kabupaten yang belum diselesaikan akan ditindak lanjuti secepatnya," tambah Gubernur. *