JAYAPURA,- Sejak Januari hingga September 2018, unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Merauke telah menangani 41 kasus kekerasan fisik dan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Merauke.
Kasubag Humas Polres Merauke AKP Suhardi, menuturkan, dari 41 kasus yang ditangani sebanyak 12 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses (P21).
“Ini merupakan data 9 bulan yang ditangani oleh Unit PPA.Duabelas kasus sudah P21 dan sisanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Suhardi saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (4/10) siang.
Kata Suhardi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, motif yang melatarbelakangi tindakan pelanggaran hukum itu adalah faktor ekonomi, perselingkuhan dan napsu.
“Ini merupakan keterangan dari para pelaku yang kami periksa. Dan pelakunya ini mayoritas orang terdekat dengan korban, entah itu, suami, kakak, adik, om dan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Hukum yang dijatuhkan cukup berat. Hal itu sebagai efek jera terhadap pelaku kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya.
Karena itu ia menghimbau kepada warga khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan agar melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan takut untuk laporkan kasus KDRT karena kita akan tindak tegas pelakunya hingga mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Suhardi. *