MANOKWARI,- Pascademo warga Susweni yang mendiami Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Senin (1/10) pagi tadi ke kantor gubernur Arfai langsung direspon oleh Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.
Menurut Bupati Demas, huntara di Susweni yang sudah dibangun oleh pemda Manokwari bukan untuk diberikan kepada warga yang tidak terkena bencana kebakaran, namun dibangun khusus kepada korban bencana kebakaran Borobudur tahun 2016 lalu.
"Huntara Susweni hanya diperuntukkan untuk korban kebakaran di Borobudur tahun 2016 dengan catatan tidak membangun lagi di Borobodur. Jika sudah membangun di Borobudur berarti tidak diperkenankan juga utk menempati Huntara Susweni," jawab Bupati kepada wartaplus melalui pesan whatsapp, Senin siang.
Apalagi kata Bupati, warga dari tempat lain itu sama sekali tidak diperkenankan, lanjut dia, Pemda Manokwari sudah 3 kali kirim surat pemberitahuan tetapi tidak digubris oleh warga dan ini surat terakhir mau tidak mau harus dikosongkan pada 30 November 2018.
Pemda Manokwari, jelas dia, sama sekali tidak tauh warga masuk ke Huntara, bahkan warga ini masuk tidak ada ijin atau permohonan utk masuk menempati.
"Masa masuk rumah atau lokasi orang tidak minta ijin tidak punya etika terus mau demo pemilik lagi, ini tidak salah? Masa sudah salah bicara kemanusiaan untuk menutupi kesalahan lagi, saya tidak akan toleransi sedikitpun, tetap keluar dari huntara, soal sudah masuk dalam DPT itu bukan alasan jadi segera keluar dari huntara itu," tambah Bupati. *