Polres Jayapura Kota Bekuk Bandar Besar Ganja Warga PNG

Kapolres Jayapura Kota di damping jajaranya saat menunjukan barang bukti ganja kering/Cholid

JAYAPURA,- AA (30) warga Negara Papua Nugini tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jayapura Kota saat berada di jalan perbatasan RI-PNG lantaran kedapatan memiliki 1,7 kilo ganja kering, Sabtu (3/7) lalu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering yang disimpan di dalam  dua kantong kresek dan yang dikemas di dalam platik bening berukuran sedang sebanyak 37 paket.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah menerima informasi lapangan bahwa akan ada transaksi ganja kering di seputaran perbatasan RI-PNG.

“Setelah dilakukan penyidikan Tim Delta Polres Berhasil menangkap pelaku di Jalan perbatasan RI-PNG tepatnya di dekat tempat pembuangan sampah dimana tempat itu selama ini menjadi jalur masuknya ganja dari PNG,” tuturnya saat menggelar rilis di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (7/3) sore.

Kata Gustav, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ganja tersebut tidak dijual melainkan akan dibarter dengan sebuah motor. “Pelaku AA merupakan bandar besar yang selama ini berada di kampung Wutung, dan dalam bertransaksi pelaku hanya menerima barteran sepeda motor,” tuturnya.

Ia menambahkan, sampai dengaan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba POlres Jayapura Kota guna mengungkap bandar ganja lainnya yang ada. “Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sampai hari ini penyidik masih lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35btahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. [Cholid]