JAYAPURA, – Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, mulai disosialisasikan di Provinsi Papua. Regulasi yang sejatinya diterapkan sejak Juli lalu tersebut, diharapkan mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang, sebab memberi banyak afirmasi bagi orang asli Papua (OAP).
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa mengatakan, Perpres baru tersebut mengatur tentang pelaksanaan lelang terbatas senilai Rp2,5 miliar, khusus bagi pengusaha OAP.
Hal tersebut, menurut dia, sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.
“Mengapa harus ditender paket Rp2,5 miliar khusus untuk OAP, supaya ada semangat berkompetisi. Sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan proyek penunjukan langsung (GEL) dan sudah berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan usahanya,” terang dia disela-sela Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Jayapura, Kamis (27/9)
Kendati demikian, lanjut Debora, untuk lelang penunjukan langsung perubahan hanya terjadi untuk paket pekerjaan di wilayah pesisir yang sebelumnya Rp500 juta, kini menjadi Rp1 miliar. Sementara untuk wilayah pegunungan tak berubah, yakni masih pada nilai Rp1 miliar untuk penunjukan langsung.
“Memang secara logika tidak ada keadilan ya, tapi kemarin ketika saya konfirmasi ke Jakarta, mereka sebut keputusan ini langsung dari Presiden. Dimana semangatnya bukan mengukut besarnya nilai uang dalam paket yang dikerjakan. Tetapi yang diutamakan bekerja dalam lelang penunjukan langsung adalah OAP," ujarnya.
“Hanya memang apakah Perpres ini sudah final? Ternyata masih ada beberapa masukan (yang menjadi pertimbangan untuk diubah),” ujarnya lagi.
Menurut dia, sementara ini Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua tengah berupaya untuk mendata jumlah pengusaha OAP. Pihaknya pun telah bersurat ke seluruh asosiasi jasa konstruksi maupun pengadaan barang, guna meminta data pengusaha OAP yang valid.
Data-data itu kemudian akan diklarifikasi untuk membuktikan kebenarannya, setelah itu dimasukan dalam data base.
Diakui Debora, memang saat ini pihaknya belum mendata pengusaha asli Papua yang melaksanakan pekerjaan. Sehingga akan dimulai dengan data base pengusaha asli Papua. Hal ini penting agar ada kejelasan dari pengusaha OAP yang akan ikut dalam lelang terbatas Rp2,5 miliar
“Intinya ini kebijakan afirmasi sehingga nanti kita siapkan sistem sendiri ataukah nanti kita tetap berpatokan pada standar biding document. Namun satu hal yang pasti Perpres ini kemungkinan baru akan kita terapkan full di 2019 mendatang. Atau pada penghujung 2018 untuk pekerjaan 2019,” tutup dia.*