JAYAPURA,- Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AW (22), Rabu (25/9) lalu.
Pelaku ditangkap di depan salah satu kantor expedisi jasa pengiriman ke Kabupaten Puncak Jaya usai mengambil kiriman barang yang diduga berisikan sabu. Selain mengamankan pelaku polisi pun berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2 gram.
Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto mengungkapkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.
"Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan sejauh ini pengakuannya sabu tersebut tidak dijual melainkan hanya dikonsumsi sendiri," ungkap Heru saat menggelar press rillis di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/9) sore.
Kata Heru penangkapan pelaku setelah pihaknya mendalami informasi tentang adanya pengiriman yang diduga berisikan sabu ke Kabupaten Puncak Jaya.
"Kami lakukan penyidikan dan rencana paket itu akan diteruskan ke Puncak Jaya sehingga anggota langsung melakukan penangkapan usai pelaku mengambil paket tersebut, di salah satu kantor jasa pengiriman di Puncak Jaya," jelasnya.
Dirinya pun menerangkan barang haram itu dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan dengan modus sabu tersebut diselipkan paket yang ditujukan kepada pelaku.
Mantan Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan atas perbuatannya oelayu dijerat pasal 113 ayat 3 undangan-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *