Pelaku Pembunuh IRT di Dok VII Adalah Suami Sendiri

YR (45) saat digiring didalam Sel Tahanan Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA,- Anggota kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk YR (45), pelaku pembunuhan Agustina Mandowaly (40) yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, Kamis (27/9) pagi.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Holtekamp, Distrik Muara Tami. Pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran hendak melakukan penyerangan terhadap anggota saat mau dibekuk.

Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto mengungkapkan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi serta hasil olah TKP menyimpulkan bahwa pelaku merupakan sang suami mengingat saat kejadian sang suami tidak berada di rumah.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujar Heru saat melakukan pers rilis di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/9) siang.

Kata Heru, dari hasil pemeriksaan sementara motif dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang istri lantaran dendam. "Pelaku ini dendam karena korban yang merupakan istrinya pernah melaporkannya  atas kasus KDRT sehingga pelaku menjalani proses hukuman hingga satu tahun dan baru keluar bulan Mei lalu," ucapnya.

Lanjut Heru, usai keluar dari lembaga permasyarakatan beberapa bulan pelaku dan korban serumah. Karena masih menyimpan dendam, pelaku dan korban terlibat cekcok yang berbentuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saat kejadian mereka cekcok, dimana pelaku langsung memukul korban menggunakan palu di kepala sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal. Setelah itu pelaku menyeret korban ke lahan kosong yang tidak jauh dan menutup jazad korban menggunakan semak belukar," terangnya.

Atas perbuatannya kata Heru, pelaku dijerat dengan pasal berlapis 340, 338, dan 351ayat 3 KUHP dengan ancaman seumur hidup. *