SORONG,-Pemilik hak ulayat tanah adat seluas 3.500 Hektar di Kelurahan Klamalu, Kelurahan Klamesen dan Kelurahan Jamaimo, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sulaiman Suu mengancam Bupati Sorong akan dipidanakan dengan pasal Penggelapan dan penyerobotan tanah.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman Suu, Senin (5/3) usai menghadiri sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Sorong bersama kuasa hukumnya Max Hehanusa,SH.
Ancaman tersebut dilontarkan Suu karena kecewa Bupati Sorong sebagai tergugat prinsipal tidak memenuhi undangan Pengadilan Negeri Sorong selama mediasi.
“Saya sangat tidak puas karena Bupati tidak hadir dalam mediasi pertama sampai ketiga, saya sangat menyesal, kenapa dia tidak hadir, kenapa dia cuman utus kuasa hukumnya, emangnya dia takut saya, kita kan sama-sama orang Moi. Sampai kalau pada mediasi berikut dia (bupati) tidak datang lagi, berarti dia akan menghadapi masalah besar, selain proses perdata ini, kami akan pidanakan dia,” tegasnya dengan nada kesal.
Namun Suu mengingatkan kepada warga transmigrasi tidak perlu khawatir dengan proses persidangan yang sedang berjalan. Suu mengatakan bahwa persoalan yang tarjadi adalah antara marga Suu dengan Bupati Sorong yang saat kampanye berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
Selama proses mediasi, sempat terjadi kericuhan oleh sejumlah marga Suu lainnya diluar ruang mediasi. Warga mengaku kecewa karena Bupati Sorong takut menemui warganya sendiri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Sorong, Abdul Latif Lestaluhu, SH kepada awak media di kantor PN Sorong menyatakan, mediasi kasus tanah Tranamigrasi telah gagal, sehingga Bupati Sorong menggap sudah tidak lagi ada Solusi dan siap melanjutkan proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Sorong. [Ola]