MANOKWARI,- Oknum pemuda asal Papua Barat berinisial TB (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Manokwari lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.
Terduga TB ditahan di hotel prodeo Pores Manokwari sejak 20 September 2018 lalu lantaran laporan polisi yang dibuat kuasa hukum pemda Manokwari.
Atas dasar laporan tersebut polisi lakukan penangkapan dan penahanan terhadap TB. Ia diduga melakukan dugaan korupsi terhadap dana bantuan dan pemalsuan dokumen dan tanda tangan bupati.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan bupati Manokwari terungkap melalui gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Resrkim, Selasa (25/9), di ruang data Polres Manokwari.
Kata Kapolres, pemda Manokwari merasa tertipu sehingga mereka membuat LP, lalu ditindaklanjuti dan polisi meringkus TB langsung ditahan.
Sesuai kronologis, menurut penjelasan Kapolres bahwa, awalnya TB ajukan proposal bantuan keagamaan ke Provinsi Papua Barat dan dicairkan senilai Rp 500 juta.
Setelah dana dicairkan, lanjut Kapolres, terduga TB menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan tidak mengutamakan kegiatan kepemudaan sesuai proposal yang diajukan.
Sementara pengakuan tersangka, jelas Kapolres lagi bahwa dana itu sudah digunakan TB senilai Rp 200 juta dan yang tersisa di rekening pribadi TB senilai Rp 300 juta.
"Karena anggaran yang dicairkan merupakan ABPD Provinsi Papua Barat tahun 2018 sehingga tersangka akan dikenakan Undang-undang Tipikor," tambah Kapolres. *