JAYAPURA,- Dalam kurun waktu lima hari, sejak tanggal 13 sampai dengan 18 September 2018 Kepolisian Resort Jayapura Kota menggelar razia dalam rangka cipta kondisi pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta jelang Pileg dan Pilpres 2019.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Robbi Urbinas mengungkapkan, sasaran dalam razia cipta kondisi tersebut target utamanya yakni pencurian kendaraan bermotor, narkoba, minuman keras illegal, serta senjata tajam, dimana razia tersebut digelar oleh seluruh Polsek di bawah jajaran Polres Jayapura Kota tanpa terkecuali.
Kata Gustav, dalam razia yang digelar selama lima hari sejak tanggal 13 hingga 18 september lalu pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 81 unit motor yang diduga hasil curian. Sepuluh di antaranya memiliki laporan polisi. Selain itu juga dua orang sudah diamnakan dan ditetapkan sebagai tersangka atas penadaan barang hasil curian.
“Ada 181 motor yang diamankan, namun 100 motor sudah dikembalikan lantaran pemiliknya menunjukkan surat-surat sedangkan sisanya 81 motor kami masih tahan untuk pengembangan. Sepuluh di antaranya memiliki laporan polisi yang dilaporkan hilang, sisanya masih dalam tahap penyidikan dan proses verifikasi data,” ungkap Gustav saat menggelar press rilis di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/9) pagi.
Lanjut Gustav, selain kendaraan roda dua yang diamankan lantaran diduga sebagai motor hasil curian, pihaknya pun menyita ratusan miras berbegai jenis yang diperjualbelikan secara illegal tanpa dilengkapi surat-surat resmi di wilayah Kota Jayapura.
“Miras ini kami sita dari para penjual yang tidak dilengkai surat ijin edar. Ada ratusan botol dan itu kami gelar razia di seluruh wilayah hukum Polres Jayapura Kota tanpa terkecuali,” tuturnya.
Ia menerangkan, selain target razia curanmor dan miras illegal, focus utama lainnya dalam razia tersebut yakni senjata tajam mengingat, banyak kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Kami ada amankan lima buah senjata tajam, dimana dalam kasus tersebut dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kemepmilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” tuturnya.
Gustav pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Jayapura maupun sekitarnya apabila merasa kehilangan motor dapat mendatangi Polres Jayapura Kota maupun Polsek jajara untuk mengecek langsung motor yang pernah dilaporkan hilang. Apabila terdapat motor yang pernah dilaporkan hilang maka akan langsung dikembalikan tanpa dipungut biaya, selain itu juga dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila beraktifitas jangan membawa senjata tajam apabila tidak ingin dipidana. *