Bawa Ganja, Anggota OPM Ditangkap

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) saat menggelar press rillis di Mapolres, Sabtu (22/9) pagi/Cholid

JAYAPURA,- BM (39), warga Kampung Pisugi Desa Okoloma Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya yang merupakan anggota dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) diamankan anggota Satgas TNI AD yang berjaga di Pintu perbatasan RI-PNG lantaran kedapatan membawa ganja kering siap edar, Kamis (20/9) pagi.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan sementara, pelaku langsung serahkan kepada pihak kepolisian Resort Jayapura Kota guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan sampai dengan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat menggelar press rillis di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/9) pagi.

Kata Gustav dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang direncanakan akan dibawa ke Wamena.

“Ganja itu rencana akan dibawa ke Wamena entah itu mau diedarkan atau dikonsumsi kami masih akan kembangkan, selain itu juga ganja itu didapatnya dengan cara dibeli dari PNG,” ungkap Gustav.

Sementara itu ditanyakan DM merupakan anggota OPM mengingat saat dilakukan penggeledahan ditemukan kartu tanda anggota OPM, terang Gustav, pihaknya masih mendalami.

“Kami masih dalami dan mintai keterang terhadap yang besangkutan, namun saat ini BM kami jerat terkait kepemilikan narkoba,” tutur Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan atas perbuatnnya BM dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. *