JAYAPURA,- Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menyiduk kurir sabu berinisial A (33), warga Kampwolker Perumnas II Waena Distrik Heram, Kamis (20/9) lalu.
Dari tangan pelaku polisi behasil menyita sabu seberat 7,31 gram yang dikemas di dalam plastic bening berukuran kecil sebanyak delapan paket.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, pelaku ditangkap seusai mengambil sabu tersebut dari salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura.
“Pelaku ditangkap setelah anggota menerima informasi warga, setelah dikembangkan pelaku berhasil ditangkap usai mengambil paketan kiriman yang berisikan delapan paket sabu melalui salah satu jasa pengiriman,” ungkap Gustav saat menggelar pers rilis di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/9) pagi.
Kata Gustav, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, selain itu juga pelaku sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan merupakan kurir, dimana barang tersebut berasal dari Makassar dan bukan miliknya dia hanya disuruh ambil dan dibawa ke para pemesan,” tuturnya.
Selain itu juga dari keterangan pelaku dirinya tidak mengetahui siapa pemilik dari barang tersebut dirinya hanya disuruh dan selama menjalani profesinya dia hanya membangun komunikasi melalui telepon seluler. “Hasil interogasi ada jaringan di dalam lapas, namun kami masih menduga dan kami akan kembangkan lagi nanti,” unjar Gustav.
Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. *