JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua bakal menurunkan tim ke kabupaten yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen usai memimpin rapat bersama Sekretaris Daerah dari sembilan kabupaten di kantor Gubernur Papua, Kamis (20/9).
Dalam rapat ini juga dihadiri Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum
Menurut Hery, tim yang diturunkan ke kabupaten tersebut nantinya akan membantu pemerintah setempat untuk mensosialisasikan pembentukan PPID. Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tim ini akan turun ke kabupaten terutama lima kabupaten yang tidak hadir untuk memfasilitasi terbentuknya PPID. Sebab dari pertemuan hari ini masih ada 14 kabupaten yang belum bentuk PPID,” ungkapnya.
Dalam pertemuan ini, lanjut Hery, pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten berkomitmen paling lambat pekan depan PPID sudah terbentuk di setiap kabupaten.
Ditanya soal penyebab terlambatnya pembentukan PPID di kabupaten, aku Hery, dikarenakan pemerintah kabupaten terlalu menganggap sepele soal PPID tersebut. Sementara PPID ini sangat penting dalam keterbukaan publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008.
“Dari pertemuan ini diketahui bahwa ppid belum tersosialisasi dengan baik, untuk itu pemerintah Provinsi Papua akan mengintervensi kepada kabupaten yang belum membentuk agar segera membentuknya,” tekannya.
Belum Maksimal
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekjen Kemendagri, Handayani Nigrum mengaku, pembentukan PPID di Papua belum maksimal disebabkan belum adanya persepsi yang sama antara pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten.
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada provinsi papua agar gencar melakukan sosialisasi baik PPID utama maupun PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut dia, di era keterbukaan informasi saat ini, Open Government sehingga tidak ada lagi yang bisa ditutupi agar masyarakat juga mengetahui apa yang sudah dikerjakan pemerintah untuk rakyat.
“Karena akan bermasalah ketika informasi tersebut tidak diberikan sebagaimana aturan yang berlaku,” terangnya.
Untuk Papua tercatat dari 29 kabupaten/kota, terdapat 14 kabupaten belum membentuk PPID sesuai dengan perintah undang-undang.
“Makanya kami datang kesini apa dan bagaimana permasalahan, jadi selama ini bukan tidak mau menjalankan, tetapi belum ada pemahaman yang baik mengenai PPID,” pungkasnya.*