JAYAPURA,-Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Jayapura Arsito Djohar mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan pena9hanan terhadap TO yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 84 miliar sesuai dengan surat putusan penahan oleh pengadilan Tinggi.
"Dari pengadilan tinggi sudah keluarkan surat perintah penahanan selama 30 hari, tapi tidak ditentukan waktu untuk dilaksanakan," unjarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (14/9) sore.
Kata Djohar, rencananya tersangka TO beserta kuasa hukumnya akan datang pada Senin depan untuk memenuhi panggilan guna dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Mereka secara persuasif akan datang sendiri dan disitulah akan dilakukan Penahanan sesuai surat perintah penahanan terhadap TO selama 30 hari kedepaan sambil menunggu putusan banding yang dilakukan TO di pengadilan Tinggi," jelasnya.
Lanjut Djohar, apabila Senin mendatang tersangka TO tidak datang maka akan dilakukan penjemputan paksa dan tidak ada upaya persuasif yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Jayapura.
"Ini bukan dalam proses penyidikan, kalau beliau tidak hadir, mau tidak mau, terima tidak terima, kami akan lakukan pemaksaan karena ini aturan dan kami bekerja sesuai aturan yang ada, kalau mau ikut seenaknya TO kami bisa kena dan kami tetap terapkan aturan serta m kanisme yang ada,"tegasnya.
Sementara itu perlu diketahui Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua dalam pengungkapan kasus penyelewengan dana APBD kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp.84 milliar rupiah menyertai tiga orang tersangka yakni i TO yang dulu m njabat sebagai Kabag keuangan Kabupaten Mamberamo Raya, serta dua pegawai bang Papua yakni SB dan TSA yang berperan sebagai pihak yang membantu dalam pencairan. Dana dari kas Daerah ke rekening TO.
Selain itu juga dalam kasus tindak pidana Korupsi dana APBD kabupaten Mamberamo Raya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi teridri atas 15 orang pegawai negeri sipil disejumlah instansi sepeti Badan Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah serta Togar orang saksi dari Bank Papua.*