Pelayanan di Kantor Samsat Jayapura/Istimewa
JAYAPURA,- Sejak diberlakukannya pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua melalui Samsat Jayapura berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/291/ Tahun 2018, mulai 13 Agustus lalu, sebanyak 3.268 Wajib Pajak sudah memanfaatkan pembebasan sanksi tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan adminstrasi pajak daerah dan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Samsat Jayapura, Andarias Rampun mengungkapkan, sebanyak 3.268 Wajib Pajak WP yang telah memanfaatkan pembebasan sanksi itu memiliki jumlah total pajak yang telah diterima sebesar Rp 1.773.320.000. Kata dia, pencapaian itu menunjukkan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemda itu cukup membantu masyarakat.
“Kami berharap kesempatan ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, karena jika kita membandingkan dengan data tunggakan yang ada, capaian ini masih sangat kecil. Dimana total tunggakan kita itu ada sebesar Rp4.952.327.000, artinya masih ada Rp3.390.065.000 yang harus kita kejar. Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh para WP yang masih tertunggak,” ujar Andarias, Kamis (13/9).
Andarias juga mengaku, bahwa pihaknya masih sangat kesulitan untuk bisa mendata para WP yang menunggak, karena sebagian besar kendaraan bermotor di Kota Jayapura ini secara khusus masih banyak yang bermasalah. Baik itu yang terkait masalah hukum maupun sebagian besar pemiliknya tidak diketahui lagi keberadaannya atau kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
“Sesuai dengan aturan pokok UU yang ada, kadaluarsa pajak itu hanya 5 tahun. Maka kesempatan ini kita harapkan dimanfaatkan oleh para WP yang telah menunggak diatas 5 tahun itu hingga 13 November mendatang. Kita melihat, antusias masyarakat akan pembebasan ini belum terlalu terlihat, karena mereka berpikiran waktunya masih yang cukup panjang,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap kepada para WP yang kendaraannya masih menunggak, agar segera memanfaatkan waktu yang masih tersisa ini, karena ditakutkan ketika hal itu diulur-ulur lagi pembayarannya akan menjadi terlupakan.
“Kita memang, tidak mempunyai target khusus untuk penghapusan sanksi administrasi ini, akan tetapi hal itu diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen dari pemerintah daerah tersebut, karena waktunya juga sangat terbatas. Dan ketika waktu itu tidak dimanfaatkan dengan baik, maka kita pastikan penghapusan denda itu tidak akan berlaku lagi,” tandasnya. *