JAYAPURA, - Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat (OJK P2B) bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menggelar Sosialisasi Waspada Investasi di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/9).
Acara yang berlangsung sehari ini dihadiri perwakilan SKPD terkait dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, para ibu ibu Bhayangkari dan sejumlah organisasi wanita
Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber antara lain Ketua Satgas Investasi, Tongam L Tobing, Ahmad Gopar Asisten Deputi Pemeriksaan Kementerian Koperasi, Penyidik Subdit Jaksi Bareskrim Polri.
Ketua Satgas Investasi, Tongam L Tobing menyatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk lebih menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut pada investasi yang ilegal.
"Masyarakat harus lebih cerdas memilih investasi agar, tidak terjebak dengan penipuan yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri," kataTobing.
Adapun Satgas waspada investasi, menurut Tobing, memiliki dua tugas utama yaitu, pertama, pencegahan investasi ilegal.
"Pencegahan seperti kegiatan edukasi, sosialisasi seperti yang dilakukan hari ini dalam rangka preventif (pencegahan) kepada masyarakat,"urai Tobing.
Kedua, Penanganan investasti ilegal. "Kalau sudah ditemukan investasi ilegal kita akan memanggil perusahaan yang bersangkutan, lalu menyuruh menghentikan kegiatannya. Selanjutnya kita akan sampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti jika ditemukan ada dugaan unsur pidananya," urainya lagi.
Tobing menambahkan, dari kedua tugas utama ini pihaknya memang turun langsung ke setiap daerah provinsi.
Sementara itu berdasarkan data secara nasional, selama dua tahun terakhir 2017 hingga 2018 tercatat ada 108 kasus investasi ilegal yang ditemukan oleh satgas waspada.
"Di 2017 ada 8 investasi ilegal yang dihentikan. Sedangkan hingga 2018 terdapat 108 investasi ilegal yang dihentikan,"sebutnya.
Sedangkan untuk Papua, menurut Tobing,pihaknya belum memiliki data yang valid.
"Investasi ini kan ditawarkan melalui media internet dengan aplikasi yang sangat muda ditawarkan ke masyarakat sehingga butuh waktu untuk melakukan pengawasan,"tegasnya.*