Lakukan Pungutan Liar, Oknum ASN Kantor Lurah Kota Sentani Diciduk

Ilustrasi OTT/Google

JAYAPURA,– Tim Operasi tangkap tangan Direktorat Reskrimsus Polda Papua melakukan tangkap tangan terhadap salah satu oknum ASN di Kantor Lurah Kota Sentani berinisial A, Rabu (12/9).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, pada saat penangkapan, pelaku sedang melakukan transaksi pungutan liar terhadap penerbitan surat  ijin kepada masyarakat.

"Pada saat ditangkap pelaku sementara melakukan pungutan kepada warga. Biaya yang dipungut pun bervariasi tergantung surat yang diurus," kata Kamal dalam rilis yang diterima wartaplus.com, Rabu (12/9) malam.

Kata Kamal, pungli ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 atas perintah Kepala Distrik Sentani Kota. "Pungli ini sudah lama dilakukan atas perintah kepala distrik. Adapun pengurusan surat yang dikenakan biaya yakni, Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar Kartu Keluarga, Surat Pengantar Akta Lahir, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Surat Keterangan Ahli Waris," ungkapnya.

Lebih lanjut Kamal mengatakan, pelaku bersama satu orang saksi langsung dibawa ke Mapolda Papua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Selain pelaku yang diamankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 970.000, dan satu buku register," tandasnya. *