JAYAPURA,- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dua pegawai Bank Papua, tersangka perkara korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2013 lalu, kepada Kejaksaan Tinggi Papua sesuai surat P21 yang diterima oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Papua.
Kedua tersangka yakni TSA dan SB terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 84,2 Miliar, dimana dari hasil penyidikan keduanya terlibat dalam pemindahan uang kas negara dari rekening kas daerah kepada salah satu rekening pribadi milik tersangka TO yang kini telah menjalani hukuman.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pegawai Bank Papua yang bertugas di Kabupaten Memberamo Raya beberapa tahun lalu, dimana TSA merupakan Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja periode 2013 hingga 2015 sedangkan SB sebagai kepala departemen consumer.
“Keterlibatan keduanya dalam kasus tindak pidana korupsi yakni membantu mencairkan dan memintahkan uang dari rekening kas daerah kepada rekening pribadi tanpa mekasisme yang ada sesuai atura sehingga keterkibatan keduanya negara mengalami kerugian hingga puluhan milliar,” terang Kamal, Rabu (12/9) sore.
Kata Kamal, atas perbuatannya, kedua tersangka yakni TSA dan SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ia menambahkan, dari tersangka TSA, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan kerugian negara dari BPKP perwakilan Papua tanggal 14 Juni 2016 ditemukan bahwa terdapat pengeluaran uang dari Kasda Kabupaten Mamberamo Raya yang menyimpang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 84.228.649.117,- yang diantaranya adalah transaksi pemindahbukuan yang diproses oleh tersangka TSA sebanyak 2 kali sebesar Rp 18 miliar dan berdasarkan keterangan ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka SB adalah sebesar Rp 35 miliar.
“Dalam kasus ini langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak 3 orang, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tuturnya. *