JAYAPURA,- Tiga orang pria yakni H (42), MR(43) dan G (45) terpaksa diamankan anggota Polsek Jayapura Selatan, lantaran kedapatan bermain judi menggunakan game HP saat berada di area Pasar Pelelangan Ikan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Senin, (10/9) pukul 17.30 WIT.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi pun berhasil m ngamankan uang tunai sebesar Rp 850.000 serta satu unit handphone yang digunakan untuk bermain judi melalui game Ludo.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, mengungkapkan ketiganya ditangkap saat sedang asik bermain judi melalui Game di HP, setelah pihaknya mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari masyarakat yang resah.
"Mereka bertiga bermain aplikasi di handphone namun menggunakan uang dengan pot sebesar Rp 20.000,- dimana saat ditangkap mereka sudah bermain hampir 2 jam lamanya," ungkap Kapolsek.
Kata Kapolsek l, ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana ketiganya akan dikenakan pasal 303 KUHp dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Dari informasi mereka, (para pelaku, red) setiap hari hanya bermain judi dan masyarakat yang berada di lokasi itu resah, sehingga kami akan tetap pproses hingga ke meja hijau sesuai tindak lanjut perintah Kapolres untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian," tuturnya. *