JAYAPURA,- Di hari pertamanya bekerja sebagai Gubernur Papua untuk periode kedua, Lukas Enembe melantik Penjabat Bupati Deiyai, FX. Mote di Sasana Krida kantor Gubernur Papua jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Senin (10/9) siang.
Hadir dalam acara pelantikan Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar, Wakil Gubernur, Klemen Tinal, Sekda Hery Dosinaen, perwakilan Forkopimda lainnya serta jajaran pemerintah dan DPRD Kabupaten Deiyai
FX Mote sehari hari menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Papua. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Waropen pada 2016 lalu.
Gubernur Lukas Enembe dalam sambutannya mengingatkan Penjabat Bupati agar menjalankan pemerintahan dengan baik hingga pelantikan bupati definitif serta menjalin komunikasi bersama jajaran Muspida setempat
"Bupati definitif harus melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, memfasilitasi pelantikan Bupati dan jalin komunikasi yang baik dengan muspida setempat baik dandim, kapolres," pesan Gubernur Lukas.
Penjabat Bupati juga diingatkan untuk tidak melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Sekda (Deyai) sudah lakukan tugas dengan baik, Mendagri sudah keluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan Penjabat makanya hari ini secara resmi kita lantik," ujar Gubernur Lukas
Di kesempatan itu, Lukas Enembe yang belum genap seminggu dilantik sebagai Gubernur Papua bersama wakil Gubernur, Klemen Tinal, meminta masyarakat Deyai agar dapat menerima FX Mote sebagai penjabat bupati
"Jangan sampai pengalaman di Paniai (kabupaten) ada penjabat sudah habis masa jabatan tapi ngotot mau tetap jadi bupati. Jelas ini tidak bisa, harus dimengerti. Sebab jabatan Gubernur Bupati itu tidak sama dengan kepala suku. Ini hirarkinya jelas dari pusat ke daerah. Jadi kalau sudah letakkan jabatan, juga harus tinggal segala bentuk kelengkapamn dinas," tegas Lukas dengan nada tinggi.
Gubernur Lukas menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Dance Takimai dan Wakil Bupati, Agustinus Pigome yang telah melaksanakan tugasnya selama lima tahun sejak 20 agustus 2013 hingga 20 agustus 2018.
"Terima kasih buat bupati dan wakil bupati lalu yang selama lima tahun telah menjalankan pemerintahan pembangunan sebagaimana visi mis Papua bangkit mandiri dan sejahtera," ucapnya
Menurut Gubernur Lukas, sejatinya Pilkada di Kabupaten Deyai, Puncak dan Juga Mamberamo Tengah telah berakhir namun karena ada perkara yang digulirkan di Mahkamah Konstitusi sehingga belum ada keputusan tetap terkait pilkada. Oleh karenanya untuk mengisi kekosongan jabatan, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Deyai telah berakhir per 20 agustus kemarin, makanya harus disegerakan melakukan pelantikan penjabat.
"Sekali lagi saya tekankan semua PNS harus tunduk dan patuh terhadap setiap kebijakan Penjabat Bupati sebab sudah ada SK Mendagri jadi jangan semaunya," tekannya.*