JAYAPURA,- Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial IM alias I lantaran terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan (jambret) pada 4 Agustus lalu dengan korban bernama Arif Tirtana (23) saat melintas didepan kantor Pegadaian, SD Gembala Baik, Distrik Abepura sekitar pukul 08.40 WIT.
Pelaku IM alias I yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura ketika sedang berada di rumahnya yang terletak di Kamkey Distrik Abepura, Sabtu (8/9) dinihari. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan sehingga digiring ke Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan sampai dengan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik mengingat pelaku selain melakukan aksi curas, pelaku pun terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Abepura dan sekitarnya.
"Pelaku masih kami periksa mengingat ia juga memiliki jaringan curanmor sehingga masih akan dikembangkan," katanya, Sabtu (8/9) pagi.
Saat ditangkap, pelaku saat itu sedang duduk bersama rekannya kemudian anggota yang sudah mengantongi identitasnya langsung membekuk tanpa ada perlawanan. *