WARTAPLUS - Ban merupakan komponen wajib bagi setiap kendaraan. Tanpa ban, kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor tidak akan bisa berjalan dengan mulus.
Namun nyatanya masih belum banyak yang tahu jika ban memiliki kedaluwarsa. Sama seperti yang lain, ban yang melewati batas waktu penggunaan berbahaya bagi kendaraan. Hal ini tentunya bisa memengaruhi keselamatan pengendara.
Hal itu diungkapkan Deputy General Manager PT Yokohama Indonesia, Eka Satria. Ia menyebut masa kedaluwarsa ban umumnya adalah berumur lima tahun sejak diproduksi oleh pabrikan.
"Ada, karena dari pabrik sendiri lima tahun sejak diproduksi. Jadi enggak usah khawatir kalau misalnya ban ada yang 2017-2016 karena masih bagus, asal dari distributor menyimpannya benar. Jadi kalau penyimpanan baik ya lima tahun," kata Eka di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2018.
Selain itu, Eka menegaskan pemilik kendaraan harus memperhatikan penyimpanan ban saat hendak membeli. Karena penyimpanan yang baik berpengaruh pada kondisi piranti tersebut.
"Tidak di bawah sinar matahari, angin keluar masuk cukup, tidak kena air hujan. Sama saja penyimpanan ban. Ban itu tetap bulat hitam jadi sama saja," ujarnya.