MANOKWARI,-Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat berharap pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN/APBD di daerah Papua Barat jangan merugikan kontraktor pengusaha asli Papua.
Kemudian proses lelang proyek yang dilaksanakan oleh Pokja/panitia lelang ditingkat pemprov maupun kementerian untuk paket pekerjaaan di Papua Barat jangan sampai mengabaikan Undang-undang Otsus.
Ketegasan ini disampaikan Ketua LMA Provinsi Papua Barat, Maurids Siaba, sekaligus menyikapi aspirasi pengusaha asli Papua tentang pembagian paket proyek yang sistem lelang menyulitkan dan menyusahkan pengusaha asli Papua. Padahal secara kemampuan dokumen lelang kontraktor asli Papua sangat mampu bersaing.
Kondisi pelelangan proyek itu, kata Maurids, tentu saja menjadi permasalahan yang terus menjadi perdebatan ketika telah disahkan APBN-APBD oleh DPR, baik tingkat Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, kota.
Lanjut Maurids, situasi seperti ini tidak boleh terjadi terus menerus kepada pengusaha asli Papua, sebab lantaran mereka dihambat karena syarat dan sistem yang dibangun di birokrat bisa menyebabkan pembangunan terhambat, lalu berdampak terhadap kondisi keamanan daerah.
Oleh sebab itu putra asli Arfak ini mengigatkan kepada Pokja/panitia lelang proyek untuk tidak boleh melakukan tindakan menguntungkan kontraktor lain dengan nilai tawar proyek besar, dan menjatuhkan pengusaha asli Papua.
Tak hanya itu, kata dia, ketika proyek didapat oleh orang dari luar Papua dan hanya datang mencari keuntungan pribadi untuk membawa keuntungan ke tanah Jawa, sementara pengusaha Papua yang sudah lama di Papua Barat hanya penonton.
"Rakyat Papua berhak menikmati pembangunan daerah secara merata dan berkesinambungan, maka stop menilai pengusaha asli Papua tidak mampu" terang Maurids kepada wartaplus.com, Selasa (4/9).*