MANOKWARI,- Rapat paripurna DPR Papua Barat dalam rangka pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Papua Barat pada masa sidang III tahun 2018 itu, Komisi A DPR Papua Barat persoalkan PT Bintuni Agro Prima Perkasa ke dalam sidang paripurna, Senin (3/9).
Beroperasinya perusahan bemodus kelapa sawit itu dilaporkan secara terbuka oleh DPR Papua Barat. pada paripurna itu juga dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandanan dan jajarn Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat, pimpinan dan anggota dewan serta tamu undangan Forkopimda.
Anggota Komisi A DPR Papua Barat M.R Timisela dalam kesempatan itu membacakan aspirasi masyarakat yang diterima saat reses ke Lembah Kebar Timur Kabupaten Tambrauw.
Di sana masyarakat adat suku Mpur, Ireres dan Miyah secara tegas menolak beroperasinya PT Bintuni Agro Prima Perkasa, maka secara terbuka lewat paripurna ini Timisela menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat setempat.
Timisela juga menyampaikan tentang keinginan masyarakat adat bahwa DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus DPR) agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat Tambrauw setempat.
Usai membacakan aspirasi, selanjutnya Timisela menyerahkan aspirasi tersebut kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Agar diketahui bahwa PT Bintuni Agro Prima Perkasa sudah dipalang masyarakat adat Tambrauw dan disaksikan DPR, MRP, kepala suku besar Arfak, LMA, DAP, BEM Unipa dan TNI, Polri. *