SORONG,-Sidang lanjutan terdakwa pengedar minuman keras ilegal jenis Cap Tikus (CT), SHS (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin (5/3).
Sidang yang diketuai majelis Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey membacakan putusan atas perkara terdakwa yang diketahui anak kandung dari terpidana Pencucian uang, Labora Sitorus.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menjelaskan bahwa selama persidangan, Majelis hakim menemukan fakta baru bahwa ada panggilan intens antara terdakwa dengan saksi Kalep Takasili.
Bahwa alibi terdakwa yang mengatakan bahwa barang bukti 511 jerigen bukan miliknya adalah tidak benar. Akibat perdagangan Miras tersebut, membahayakan bagi kesehatan manusia. Sehingga unsur dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi unsur.
Terdakwa secara sah benar dan meyakinkan melanggar pasal uu pangan.
Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda, berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Oleh karena itu secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana pasal alternatif Jaksa Penuntut Umum pada pasal 135 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Terdakwa sendiri ditahan sejak 24 Oktober 2017 lalu atau dengan kata lain, terdakwa akan menjalani sisa hukuman selama 19 hari kedepan.
Putusan majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan Penjara.
Sedangkan barang bukti berupa HP merek Iphone 7 plus milik terdakwa dirampas untuk negara dan 511 jerigen CT ukuran masing-masing 25 liter dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Hadi Tuasikal, SH serta JPU menerima putusan tesebut. [Ola]