JAYAPURA,– Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua berhasil menggagalkan praktek pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kapal distribusi BBM Pertamina di sekitar Pelabuhan Laut Jayapura pukul 21.15 WIT, Senin (27/8) lalu.
Praktek pencurian ini diketahui saat tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, memantau bahwa ada dua kapal sedang melakukan lego jangkar sekitar 2 mil dari Pulau Kosong, Jayapura. Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan adanya aktifitas transfer BBM dari kapal tanker Kertanegara ke kapal cargo Karios II.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, kedua nakhoda kapal ini rencananya akan melakukan transfer BBM sebanyak 40 ton. Total keseluruhan BBM yang tersedia dalam kapal sebanyak 59 ton. Adapun anak buah kapal (ABK) Kertanegara sebanyak 13 orang dengan nakhoda berinisial LOK (41). Sedangkan Kapal Karios II memiliki ABK 15 orang dengan dinakhodai AR (28).
“Kapal Kertannegara ini disewa oleh Pertamina, dan perbuatan ilegal ini dilakukan oleh oknum anak buah kapal. Kita sudah periksa dan lakukan investigasi, murni perbuatan pencurian ini dilakukan oleh mereka. Dari pemeriksaan sementara ini baru 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara kasus ini masih kita kembangkan,” ungkap Bambang kepada wartawan yang bersama-sama meninjau kedua kapal tersebut, Jumat (31/8) sore.
Bambang menuturkan, bahwa kapal Kertanegara ini awalnya bergerak dari Biak dengan tujuan Jayapura, sedangkan kapal Karios rencananya berangkat dari Jayapura dengan tujuan Manokwari.
Modus operandinya, tutur dia, ABK Kertanegara ini memanfaatkan BBM sisa dari konsumsi BBM kapal tersebut, dimana dari sisa (BBM yang tumpah) itu mereka simpan di salah satu tangki dasar yang ada di bawah tangki muatan. Dikatakan, type dinding tangki kapal seperti ini tidak boleh diisi, namun oleh ABK ini dimanfaatkan ruang kosong itu untuk penyimpanan BBM hasil pencurian sisa BBM itu.
“Seluruh BBM yang digunakan kapal ini serta muatan BBM yang diangkutnya adalah milik Pertamina. Sementara muatan BBM utamanya belum sempat diambil oleh mereka (pelaku –red),” jelasnya.
Kasus ini pun masih ditangani oleh Ditres Polair Polda Papua, dengan melakukan pengembangan berdasarkan keteraangan seluruh saksi yang ada dalam kapal.
Kini keempat tersangka berada di sel tahanan Polda papua, dan ditersangkakan dengan Pasal 363, Pasal 480 dan Pasal 53 huruf (d) Jo pasal 23 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 milliar. *