SENTANI,- Polres Jayapura memusnahkan ganja seberat 500,39 gram yang disita dari dua orang tersangka. Satu di antara tersangka merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menyatakan kedua tersangka kepemilikan ganja tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka NLW (28) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jayapura ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan ganja seberat 374,40 gram," kata Kapolres Jumat pagi.
Lanjut Kapolres, sementara tersangka DHS (32) ditangkap di Bandara Sentani, saat akan berangkat tujuan Timika.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bandara pelaku kedapatan membawa ganja seberat 125,99 gram yang disimpan dalam celana dalam dan saku baju pelaku, sehingga langsung diamankan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ditambahkan, pemusnahan ganja tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura dan kedua tersangka.
"Pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura dan kedua tersangka," tutupnya. *