JAYAPURA,- Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada turis asal Polandia yang tertangkap melakukan penjualan amunisi secara ilegal di Kabupaten Jayawijaya.
"Pasti kita melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan, dan tidak dideportasi ke negaranya," kata Martuani Sormin saat di konfirmasi wartawan Rabu (29/8) sore.
Dikatakan, turis asal Polandia ini ditangkap bersama 2 warga lokal di Wamena, Kabupaten Jayawijaya bersama sejumlah barang bukti berupa amunisi. "Dia ditangkap bersama 2 warga lokal, dan amunisi ini diduga akan dibawa ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," ujarnya.
Disinggung soal asal dan jumlah amunisi yang disita, mantan Kapolda Papua Barat itu enggan menjawab. "Sementara masih didalami, jadi tunggu rilis resminya dalam waktu dekat," ucap Sormin.
Dari data yang diperoleh Wartaplus.com, turis asal Polandia ini diamankan oleh personil Polres Jayawijaya pada Minggu (26/8) di salah satu hotel di Wamena karena diduga melakukan bisnis ilegal menjual amunisi. *