Polisi Jayapura Kota Bekuk Bandar Ganja Antarkabupaten

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi (kiri) dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumrah saat menunjukan barang bukti ganja kering yang hendak diselundupkan oleh ADA/Humas

JAYAPURA,- Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk salah seorang badar ganja antarkabupaten berinisial ADA (29) saat hendak menyelundupkan 4 Kg ganja kering siap edar, menggunakan kapal motor (KM) Dobonsolo, Selasa (28/8) dinihari.

ADA (29) yang merupakan warga kampung Vetnam, Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan ditangkap saat berada di deck 4 Kapal Dobonsolo berserta 4 Kg ganja kering yang dikemas di dalam puluhan plastik bening dan disimpan di dalam koper.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pelaku ditangkap setelah anggotanya menerima informasi warga yang memberitahunkan bahwa ada salah seorang oknum warga yang hendak berangkat menggunakan kapal laut dan membawa ganja kering dengan tujuan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Tim kami mengikuti para pelaku sampai ke pelabuhan. Setelah pelaku tiba di deck 4 belakang, tim Delta langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja," ungkap kapolres saat menggelar pers rilis di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (29/8) sore.

Kata Gustav, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui ganja itu akan dibawanya ke Serui untuk diedarkan. Sementara pengakuan pelaku ganja itu didapatnya dari PNG baru sekali terlibat dalam jual beli ganja.

“Ganja itu akan dijualnya di Serui seharga Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung paketnya, sementara ganja itu di belinya dari PNG seharga 15 juta dan ada juga ganja hasil barteran menggunakan Hp,” tuturnya.

Adapun barang bukti ganja yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah koper warna hitam berisikan 39 bungkus plastik bening ukuran 1 kg berisi ganja, lima bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja, satu plastik kecil berisi ganja, satu plastik karung beras ukuran 1kg berisi ganja, potongan kertas warna putih berisikan ganja, 19 plastik bening ukuran kecil berisi ganja.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya antaralain sebuah tas jinjing berisikan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, satu kantong plastik kecil berisi ganja, satu buah handphone merk Samsung J2 Prime milik ADA.

Ayah Dua orang anak ini pun menambahkan pelaku ADA diduga merupakan bandar ganja yang sudah sering kali melakukan transaksi antarkabupaten dan diduga kuat pelaku memiliki jaringan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Penyidik Sat Narkoba masih akan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan diduga pelaku merupakan pengedar atau bandar ganja besar di kota Jayapura,” terangnya.

Lanjut Gustav atas perbuatannya pelaku akan dijerat  pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 15 tahun penjara.

Dua Remaja Ditangkap  

Sementara itu, dua remaja masing masing berinisial RR (20) dan VM (20) juga ditangkap karena perbuatan yang sama.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak menaiki Kapal Dobonsolo dengan tujuan masing-masing Kabupaten Sorong Papua Barat dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan ganja kering siap edar dari tangan RR (20) polisi mengamankan seperempat karung 10 kg berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 750 gram sedangkan VM (20) diamankan satu paket ganja kering.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat anggota Polsek Pelabuhan Laut menggelar kegiatan rutin pengawan penumpang naik maupun turun dari kapal, karena mencurigai kedua penumpang tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ganja kering di dalam tas milik masing-masing pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama yakni di Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak naik ke atas Kapal, namun di jam yang berbeda,” terang Gustav saat menggelar pers rilis di Mapolresta.

Kata Gutav dari hasil pemeriksaan sementara RR (20) merupakan warga Sorong yang datang ke Jayapura dengan tujuan membeli ganja dan selanjutnya akan dibawa untuk diedarkan di Sorong, sementara VM (20) adalah mahasiswa  di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura, dimana menurutnya ganja itu akan dikonsumsi di Serui bersama rekan-rekannya.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan keterangan keduanya. Saat ini juga kasus tersebut akan dikembangkan mengingat sudah ada dua nama yang dikantongi,” tuturnya. *