JAYAPURA, - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua mencatat sebanyak 7 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua pada 2017 telah dinyatakan memenuhi standar legalisasi Harga Satuan Bahan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Kabupaten dan kota tersebut antara lain, Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi,Puncak Jaya,Kepulauan Yapen,Biak Numfor, Asmat, Deyai dan Mamberamo Tengah
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Djuli Mambaya memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Meski selama ini, menurut dia, kesadaran instansi di kabupaten/kota atas pentingnya pengesahan HSBGN oleh kepala daerah masih kurang.
"Kita berikan apresiasi, walaupun harus diakui bahwa kesadaran instansi kabupaten kota tentang pentingnya pengesahan HSBGN oleh kepala daerah masih kurang," ungkap Djuli saat memberikan sambutan pada acara Fokus Grup Diskusi (FGD) Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) di Jayapura, Selasa (28/8).
Djuli berharap melalui kegiatan FGD dapat tercapai penyeragaman penyusunan HSBGN dan dapat dilegalkan oleh bupati sesuai aturan.
Adapun dasar pelaksanaan FGD adalah berdasarkan Peraturan Presiden no.73 tahun 2011 tentang pembangunan gedung negara dan peraturan yang mengatur mengenai prosedur dan persyaratan pembangunan gedung negara. Dimana diatur didalamnya mengenai peran kementerian pekerjaan PUPR dalam menentukan formula perhitungan standar harga bangunan tertinggi.
HSBGN adalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per-M2,pembangunan bangunan gedung negara diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun pembangunannya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Banguna Gedung Negara Kementerian PUPR, Kusriyanti mengapresiasi pencapaian 8 kabupaten kota dalam hal legalisasi HSBGN
"Ini sangat signifikan. Kami bersyukur berkat pembinaan tiap tahun, kabupaten selalu nambah untuk legalnya HSBGN. Ini dengan skala tiap setahun sekali," ucapnya.
Menurut dia, kegiatan FGD ini sangat penting guna membantu kabupaten kota dalam menentukan formula standar penghitungan HSBGN.
"Dari kegiatan ini kita juga akan mengetahui sebenarnya apa permasalahan kesulitannya yang dihadapi. Dimana nanti akan dijelaskan, untuk kemudian kita akan lakukan pembinaan untuk sampai dilegalisasi. Misalnya, sudah dilakukan survey, namun ada kendala itu yang perlu dicari tahu," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam survey memang harus melibatkan isntansi lain seperti Badan Pusat Statistik untuk mengetahui data yang signifikan.*