JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan berkas usulan pelantikan Gubernur Wakil Gubernur terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Repulik Indonesia.
“Ya berkas pengusulan pelantikan sudah ke Mendagri,setelah dilakukan sidang paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh pihak DPR Papua lalu atas dasar pleno KPU Papua,” kata Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen di Jayapura belum lama ini.
Dalam berkas usulan tersebut, ungkap Hery, Ketua DPR Papua, Yunus Wonda telah menandatangani suart pengantarnya. Berkas usulan tersebut terdiri dari risalah semua dokumen yang dipersyaratkan terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut.
“Intinya semua sudah kita usulkan bersama DPR Papua,sekarang tingga menunggu perintah dari Menteri Dalam Negeri untuk waktu pelantikannya kapan,” ujar Hery.
Lanjut dijelaskan, sesuai jadwal KPU pelantikan akan dilakukan 17 September 2018 mendatang. Namun terpenting adalah SK Presiden melaui Menteri Dalam Negeri sudah ditetapkan lebih dulu.
Untuk itu pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua tersebut yang sesuai rencana akan dilakukan di Istana Negera.
“Intinya kami di Pemprov Papua masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Presiden melalui Kemendagri tentang jadwal pelantikan itu,kita berharap juga masyarakat bersabar karena semua ada proses dan mekanisme yang harus dilalui,dpelantikan tetap jalan sebagai mana mestinya,”tambah Sekda.
Sebelumnya, DPR Papua dalam sidang paripurna istimewa telah mengumumkan pasangan Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pasangan Gubernur Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2018 - 2023. Lukmen mencatat sejarah memimpin Papua sebanyak dua periode berturut turut.*