MANOKWARI,- Terkait keberadaan Fraksi Otsus DPR Papua Barat, kata anggota DPR RI dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie, tak ada dasar hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kursi DPR Fraksi Otsus hanya sekali, tidak berlanjut pada periode berikutnya.
Nasib Fraksi Otsus DPR Papua Barat ke depan, kata Ijie, untuk tahun 2019, Pileg serentak sudah tidak ada jalur Otsus. Menurutnya, putusan MK hanya sekali, sehingga sebelum melangkah jauh harus membaca secara seksama tentang putusan MK. Oleh sebab itu, kalau hendak mencalonkan diri kembali menjadi anggota DPR Papua Barat, ia bertanya, kenapa tidak bergabung ke partai politik?
"Enak saja orang lain berjuang dari jalur partai politik, lalu kamu enak-enak mau diangkat dari jalur masyarakat adat dan berani membentuk fraksi," kata Ijie saat ditemui di Manokwari, Senin (27/8) malam.
Ijie bertanya lagi, apakah mereka di Fraksi Otsus paham tentang pembentukan fraksi atau tidak? Sebab pembentukan Fraksi Otsus merupakan pengelompokan anggota partai politik di legislatif. “Mereka yang diangkat dari masyarakat adat ini memiliki dasar apa membentuk fraksi, apakah mereka berasal dari partai politik atau darimana?” tanyanya.
Ia melanjutkan, putusan MK bersifat emali artinya hanya berlaku sekali, sehingga periode anggota DPR Papua Barat jalur otsus hanya sekali saja. Jangan berharap ada kursi otsus di DPR periode selanjutnya.
Terkait draf Raperdasus yang sedang disusun untuk pengangkatan kembali anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Jimmy mempersilakan saja, sebab putusan MK sudah jelas tentang bagaimana keberadaan anggota Fraksi Otsus.
Penyusunan raperdasus ini, menurutnya, tidak bisa mengalahkan putusan MK dan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga ia berharap jangan sampai anggota Fraksi Otsus membuat semaunya.
"Apa yang dilakukan anggota Fraksi Otsus agar kembali terpilih dan duduki DPR jangan sampai ibarat mimpi di siang bolong, baca aturan dan baca putusan MK," kata Ijie sambil tertawa. Ia juga mengingatkan supaya jangan sampai mencerdaskan diri sendiri dan mengakali pikiran sendiri untuk kepentingan diri sendiri.
Terkait tanggapan ini, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengemukakan bahwa keberadaan Fraksi Otsus sesuai amanat Undang-Undang Otsus, lalu keberadaan fraksi otsus di DPR menjadi warna tersendiri karena diangkat dari masyarakat adat. *