JAYAPURA,- Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menciduk pelaku penjambretan berinisial WW (23) setelah menerima laporan warga yang menjadi korban, Minggu (19/8) malam sekitar pukul 20.30 WIT.
Pelaku ditangkap saat hendak bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian di seputaran Taman Cicak Argapura. Selain mengamankan pelaku polisi juga behasil mengamankan barang bukti sebuah tas milik korban Kristina Layuk.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditangkap dan masih jalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim, sementara korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi," ungkap Jahja (19/8) malam.
Kata Jahja dari keterangan korban Kristina Layuk, kejadian tersebut berawal ketika ia melintas dari arah kota dengan tujuan ke Dok 7. Sesampainya di dekat APO Bengkel ia merasa diikuti. Setibanya di jalan sebelum lampu merah Dok 2, pelaku langsung menarik tas miliknya kemudian pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada anggota piket di Bank Indonesia.
"Anggota jaga Bank Indonesia menghubungi SPK lewat HT kalau ada jambret, kemudian SPKT mendatangai TKP dibantu personil KPL dan pada saat itu anggota opsnal Resnarkoba merespon TKP kemudian berhasil menangkap pelaku dari dalam semak di Taman Weref, selanjutnya mengamankan pelaku ke SPKT," terangnya. *