JAYAPURA,– Anggota Opsnal Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menciduk bandar narkoba jenis sabu dari warga Kampung Holtekamp berinisial Y (40), Selasa (14/8) sore.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.20 WIT saat sedang berada di rumahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu serta alat isap sabu (boong) dan hp milik pelaku serta alat timbang sabu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal mengungkapkan, penangkapan pelaku oleh anggota Opsnal Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Papua dipimpin langsung oleh Iptu Harjaka setelah melakukan penyelidikan serta informasi warga.
“Setelah memastikan pelaku adala bandara sabu, tim opsnal subdit 2 langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dan langsung melakukan penggeledahan. Tim berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian,” ungkapnya, Rabu (15/8) sore.
Kata Kamal, sampai dengan saat ini pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses pemeriksaan labih lanjut oleh penyidik.
“Pelaku masih dalam pemeriksaa belum diketahui sabu itu didapatnya dari mana, apakah dari luar atau dari seseorang yang berada di Jayapura, penyidik narkoba masih dalami,” terang Kamal.
Mantan Kapolres Halsel ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. *