JAYAPURA,- Dalam sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Provinsi Papua 2018, yang digelar di Kantor Bawaslu, Sabtu (3/3), Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua tetap pada jawabannya yang meminta Bawaslu menolak permohonan pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) perihal gugatan ijasah palsu Jhon Wempi Wetipo.
Kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU Provinsi Papua, Pieter Ell SH mengatakan bahwa terkait permohonan pemohon (kuasa hukum Paslon Lukmen) yang mempersoalkan keabsahan ijasah S1 Wempi Wetipo di Sekolah Tinggi Silas Papare adalah bukan menjadi kewenangan termohon untuk melakukan verifikasi, karena ijasah tersebut tidak pernah diajukan sebagai syarat calon.
"Patut diduga ada unsur pidana, karena seharusnya ini di ajukan kepada institusi lainnya, untuk itu maka dalam persepsi kami kepada pimpinan Bawaslu agar permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya.
Menurutnya, persoalan-persoalan sengketa S1 ini telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya dalam register no. 151/PHPU-D/XI/2013 tanggal 7 November 2013 yang diajukan oleh bakal calon Paskalis Kossay dan Ibrahim Lokobai beserta pasangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan pokok permohonan pada dasarnya menitik beratkan pada status S1 dan S2 atas nama JWW yang diperoleh dari Silas Papare. Terkait dengan pokok pemohon maka termohon menanggapi bahwa proses pendaftaran yang dilakukan pada 10 Januari yang diajukan oleh JWW, SH, MH sebagai bakal calon, benar telah diterima sebagai salah satu peserta dan diminta menyertakan foto kopi ijasah S1 dan S2 dari Uncen sesuai dengan tahapan," jelasnya.
Lanjut dijelaskan, bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon itu seharusnya diajukan ke Gakkumdu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 tentang peraturan bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI tentang sentra penegakan hukum terpadu, karena Bawaslu tidak menangani sengketa proses Pilkada yang mengandung unsur pidana.
"Untuk itu mohon pimpinan sidang pemeriksaan perkara ini untuk menolak permohonan-permohonan dalam putusan pendahuluan dissmisal," tandasnya. [Djarwo]