JAYAPURA,- Selundupkan ratusan minuman keras lokal jenis Sopi menggunakan Kapal Motor (KM) Dobonsolo, dua Ibu rumah tangga (IRT) diamankan Pihak Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Jayapura, Selasa (14/8) dinihari tadi.
DP (43) dan SM (31) ditangkap saat debargasi penumpang turun dari kapal Dobonsolo. Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti 110 liter miras jenis Sopi yang dikemas di dalam plastik bening dan disimpan di dalam tas ransel.
Kapolsek pelabuhan Laut, Iptu Joko mengungkapkan setelah kedapatan menyelundupkan Miras tersebut, keduanya langsung diamankan beserta barang bukti, namun keduanya tidak ditahan melainkan diperbolehkan pulang dengan bersyarat.
"Para pelaku dikenakan proses tindak pidana ringan, dan saat ini barang bukti masih diamankan di Polsek, sedangkan pelaku diijinkan pulang dengan jaminan dari pihak keluarganya bahwa besok pagi bisa hadir untk mengikuti sidang tipiring," unjarnya, Selasa (14/8) pagi.
Dirinya pun menjelaskan modus para pelaku sendiri untuk menyeludupkan miras tersebut menggunakan jasa buruh tenaga kerja bongkar muat, namun berhasil digagalkan oleh anggota yang melakukan pengamanan di seputaran Pelabuhan.
"Mereka suruh TKBM yang angkat namun modus tersebut berhasil dibaca. Sementara hasil pemeriksaan Sopi tersebut berasal dari Ambon dan rencananya akan diperjualbelikan di Jayapura," tuturnya.
Joko menambahkan sejauh ini pelabuhan laut Jayapura merupakan sasaran empuk para oknum pelaku yang hendak menyelundupkan Narkoba maupun miras. Pihaknya akan terus berupaya membangun kerja sama dengan instansi guna meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Laut Jayapura. *