JAYAPURA,-Calon wakil bupati (Cawabup) Puncak, Alus Utaringgen Kulua Murib mengaku akan segera melaporkan para pihak yang menyebarkan isu bahwa ia menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat untuk maju pilkada 2018.
"Saya bersama tim kuasa hukum dan pengusung akan melaporkan para pihak yang menyebar isu ijazah palsu ke Mapolda Papua,"kata Alus Murib kepada wartawan, Jumat (2/3) sore.
Isu yang beredar tersebut sangat mengganggunya sebagai politisi dari Puncak yang menyandang gelar sarjana SI dari STIE Makasar, Sulsel yang kini maju sebagai peserta pilkada 2018.
"Ini sangat menggangu saya dan keluarga besar Kulua Murib. Tim pendukung atau pengusung telah merestui saya untuk laporkan pembuat isu ini ke Mapolda Papua terkait pencemaran nama baik sehingga nama saya bisa dipulihkan,"katanya.
Dirinya balik menuding bahwa oknum penyebar isu itulah memalsukan sejumlah keterangan dari pihak terkait, mulai surat keterangan dari lembaga pendidikan hingga instansi berwenang.
"Mereka telah palsukan surat keterangan dengan isi ijazah saya palsu, termasuk surat dari pengadilan, saya duga mereka buat sendiri," ata Alus.
Ketua Panwas Kabupaten Puncak Hengki M Tinal membenarkan ada laporan dugaan ijazah palsu salah satu kandidat wakil bupati yang diterimanya.
"Ada. Laporan aduan itu atas nama Mendinus Kogoya yang masuk pada 15 Januari di Panwas Puncak dan kami telah rekomendasikan kepada Gakkumdu setempat untuk menindaklanjutinya," katanya ketika ditemui di Kota Jayapura.
Terkait dugaan ijazah palsu, Hengki mengatakan tim Gakkumdu telah menelusuri ke sejumlah pihak hingga ke Jakarta dan Makasar, Sulawesi Selatan untuk mendapatkan keterangan yang sahih.
"Tim Gakkumdu pada Kamis (1/3) siang baru balik dari Jakarta dan Makasar, mereka ambil berita acara diinstansi terkait. Nanti saya cek seperti apa hasilnya," katanya.
Disinggung adanya rencana pelaporan ke Mapolda Papua oleh Alus UK Murib terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Hengki mengatakan itu merupakan hak seseorang.
"Yang pasti tidak ada aduan balik kepada kami, Panwas juga proses aduan ini karena sengketa pilkada. Terkait pelaporan itukan masalah hukum jadi harus ke lembaga terkait. [Roberth]