MANOKWARI- Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Manokwari berhasil membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus balo sebanyak 4.400 liter atau 4 ton di salah satu kampung yang diangap masih jauh dari keramain di Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Mankwari, Provinsi Papua Barat, Senin (13/8).
Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Jamhari membenarkan adanya pembongkaran loaksi pabrik sulingan miras ilegal di wilayah hukum Polres Manokwari. Pembongkaran pabrik miras illegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan.
Menurut penjelasan Kasat Narkoba sesuai kronologis bahwa lokasi penyulingan miras itu hanya ada satu rumah dan satu gudang yang diduga tempat penyulingan miras illegal, dimana saat anggota mendatangi lokasi itu hanya terdapat salah satu orang penghuni. Namun yang bersangkutan hanya menumpang di rumah tersebut, lalu ditanya gudang pabrik miras dan saksi menujuk gudang itu.
Selanjutnya, anggota pun memasuki gudang itu ternyata didalamnya terdapat ton miras lokal illegal siap edar ke masyarakat Manokwari. Sedangkan pemilik miras illegal tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu pihaknya menanyakan keberadaan para tersangka penyulingan miras. Dua tersangkan diamankan di kampung Anday berinisial H (17), HR (33) warga Buton, satunya di Wosi kampung Jawa Manokwari berinisial LR (38) warga Wakatobi.
Kedatangan jajaran Polres Manokwari itu langsung membantuan Satnarkoba amankan lokasi tersebut, sedangkan para tersangkanya dengan cepat polisi amankan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini tiga tersangka dan barang bukti berupa miras siap edar dan peralatan yang digunakan untuk menyuling miras sudah diamankan, salah satunya drum plastik yang sudah terisi miras siap edar penuh semuanya,” kata Iptu Jamhari kepada awak media, Senin siang.
Sementara miras yang sudah siap untuk dijual ke masyarakat 22 kantong plastik dengan isinya 20 liter. Namun satnarkoba amankan barang bukti tersebut lebih dulu. Ditanya modal, jelas Kasat pihaknya masih kembangkan, namun modal sendiri yang menjalankan usaha bisnis illegal tersebut.
Penghasilan dari penjualan miras, kata Iptu Jamhari, belum bisa dipastikan karena masih sementara dilakukan pendalaman penyidik kepada tersangkanya. Bahkan tegas Kasat Narkoba bahwa para tersangka ini sebenarnya ada empat orang, namun satunya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Untuk menjerat para tersangka ini, tambah Kasat, para tersangka dijerat undang-undang Pangan. Sedangkan penjualan per kantong plastik berisi 20 liter seharga Rp. 3 juta. *