Pajak Air Permukaan

PTFI Belum Bayar PAP, Pemprov Papua Minta Tolong KPK

Sekda Papua, Hery Dosinaen menyerahkan secara resmi hasil putusan pengadilan pajak Jakarta terkait sengketa pajak Pemprov Papua versus PTFI, yang diterima oleh Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tuadi Sasana Karya kantor Gubernur, Jumat (2/3)/Istimewa
JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong PT. Freeport Indonesia, membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp5,6 triliun (medio 2011 -2017). Hal ini sebagaimana hasil putusan Pengadilan Pajak Jakarta.
 
Permohonan resmi ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen yang sekaligus menyerahkan dokumen putusan Pengadilan Pajak Jakarta langsung ke KPK melalui Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua, di Gedung Sasana Karya, kantor Gubernur Papua, Jumat (2/3).
 
“Kita serahkan dokumen terkait perkara pajak air permukaan yang notabene Pemprov Papua kemarin digugat Freeport dan kami dimenangkan pengadilan. Meski sudah menang kenyataan sampai hari ini kewajiban dari Freeport (membayar tunggakan PAP) belum dilakukan," ujar Sekda Hery.
 
“Makanya, kami menyampaikan kepada pimpinan KPK, agar dokumen PAP dan amar putusan hasil perkara itu diserahkan atas nama pemprov dan rakyat Papua. Dengan harapan KPK bisa membantu (mendorong Freeport membayar tunggakan itu),” sambungnya.

 

Sekda berharap dengan penyerahan berkas ini, ada presure (tekanan) dari KPK kepada PTFI yang selama ini seolah-olah tidak ambil pusing terhadap keputusan Pengadilan Pajak Jakarta
 
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua mengaku, berkas PAP yang diterima itu merupakan penugasan dari pimpinan. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberi kepastian terkait permintaan dari pemerintah dan rakyat Papua itu.
 
“Yang pasti kami di unit koordinasi supervisi pencegahan korupsi, terfokus pada rencana aksi pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun terkait aspirasi (Pemprov Papua yang meminta KPK mendorong Freeport membayar pajak air permukaan), memang ada hubungan secara tidak langsung dengan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah kemarin” ujarnya.
 
“Kami menangkap semangat yang disampaikan Pemprov Papua, tapi karena di KPK ada sistem dan mekanisme yang mesti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Sehingga bila ada hal konkrit yang bisa dilakukan terkait PAP ini, akan segera kami koordinasikan (dengan Pemprov Papua),” tambahnya.
 
Seperti diketahui, Pengadilan Pajak Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan PTFI terkait pajak air permukaan pada 17 januari 217 lalu. PTFI tetap mengacu pada kontrak karya tahun 1991 dan Perda nomor 5 tahun 1990. Sementara pemerintah provinsi papua dalam sengketa pajak tetap mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Papua nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
Dimana perbedaan antara kedua Perda tersebut yakni pada harga denda air permukaan yang sebelumnya versi PTFI hanya 10 rupiah per meter kubik per detik, dan versi pemprov papua menjadi 120 rupiah per meter kubik per detik.[Riri]