JAYAPURA,- Kembali seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WA dibekuk Tim Opsnal Delta Sakura Polres Jayapura Kota karena menjadi bandar judi jenis kupon putih (Togel), Minggu (12/8) sore.
WA tertangkap tangan saat melakukan transaksi judi jenis togel di terminal lama Jayapura, selain mengamankan pelaku tim juga berhasil mengumpulkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 668.000, dan satu buah kupon dua warna bertuliskan angka togel, 16 potongan kertas warna putih dan kuning bertuliskan angka togel, Stabillo warna biru, handphone dan dompet warna pink yang dipakai untuk mengisi barang bukti.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar togel tersebut.
Kasat Reskrim menerangkan, WA menerima pembeli angka togel sendiri tanpa melempar ke siapa pun karena dirinya dalam menjalani aktifitas judi togel tersebut berperan sebagai bandar yang menerima, mengumpulkan dan membayarkan hasil angka penjualan angka togel tersebut.
"Menurut pengakuan WA, dirinya baru saja melakukan aktifitas sebagai bandar judi togel karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan," jelasnya.
Kasat Kasat atas perbuatanya WA dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. *