JAYAPURA,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya, HM (19) tersangka pemerkosaan terhadap turis asing asal Tiongkok terancam 12 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yan Pieter Reba saat dihubungi, Senin (13/8) siang.
Kata Yan, pelaku terancam 12 tahun setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dikenakan pasal 285 KUHP tentang Kesusilaan.
"Dalam kasus ini ada dua pelaku dimana satu pelaku baru ditangkap sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," terangnya.
Yan menuturkan, HM ditangkap saat hendak mengunjungi keluarganya di asrama TNI, Kota Wamena, setelah sebelumnya HM melarikan diri ke dalam hutan kurang lebih satu bulan. "Untuk pelaku satunya yang masih lari kami menghimbau agar menyerahkan diri," imbuhnya.
Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan terhadap Tan Jinjing (34) yang merupakan turis asal China dan keseharianya sebagai guru itu, terjadi pada tanggal 13 Juli 2018 di kampung Aikima yang terletak di Jalan Trans Wamena, Distrik Kurulu.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi ketika korban hendak melihat situs sejarah di kampung tersebut, namun dalam perjalan korban dicegat oleh kedua pelaku, hingga memerkosanya. Setelah memerkosa korban di sebuah bangunan tidak berpenghuni di kampung itu, kedua pelaku pun kabur dan membawa lari handphone Iphone serta uang milik korban. *