MANOKWARI,- Masyarakat adat Suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat menuntut pihak BP Tangguh dan pemerintah Pusat agar segera membayar dana sisa kompensasi yang dijanjikan senilai Rp 32,4 miliar.
Dana Kompensasi itu tentang pembebasan lahan atau masyarakat setempat mengenal dengan uang ketuk pintu atau istilah lain uang adat pembukaan tran tiga BP Tangguh
Koordinator audens suku Sebyar usai bertemu DPR Papua Barat, Benyamin H Frabun menjelaskan bahwa didalam keputusan dokumen Amdal menyebutkan kalau dana tersebut bukan dijadikan program, akan tetapi dana itu tunai atau kets yang langsung dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik lokasi.
"Sisa dana diserahkan saja kepada masyarakat dan nanti dibagikan sesuai marga yang tersebar di dalam satu rumpun Suku Sebyar. Entahlah masyarakat mau pakai uang itu bangun apapun hak mereka," kata Frabun, Kamis (9/8).
Adapun mereka yang tinggal tersebar di Sebyar, misalnya Tomu, Weriagar, Kamundan, Arandai, dan Yakora, dimana masyarakat Sebyar ini bermukim.
Kata Frabun, dana kompensasi itu dijanjikan pihak perusahaan dan pemerintah sebelum Tran 3 beroperasi. Sebab permintaan masyarakat Sebyar berdasarkan keputusan Amdal per sumur sesuai kesepakatan bersama masyarakat senilai Rp. 10 miliar, sedangkan disana pihak perusahaan telah membuka 6 sumur, maka total yang harus dibayar Rp 60 miliar.
Perinciannya, jelas Frabun, kabupaten Teluk Bintuni sudah selesaikan Rp 8 miliar, provinsi Papua Barat Rp 13 miliar, sedangkan pemerintah pusat belum realisasi Rp 32,4 miliar.
"Di dalam keputusan bersama masyarakat bahwa dana Rp 32,4 dari pemerintah Pusat bukan dijadikan program, namun dikasih tunai dan nanti dibagi sesuai wilayah adat setempat," ucap Frabun.
Akan tetapi, telah terjadi perubahan bahwa dana Rp 32,4 miliar tidak bisa dijadikan dana kets, namun dijadikan progam, maka hal ini masih tarik menarik atas perjanjian pembayaran uang ketuk pintu adat.
Dia menyarankan kepada DPR agar membentuk panitia kerja agar membantu masyarakat setempat sehingga perjanjian dana kompensasi diselesaikan kepada maayarakat pemilik hak ulayat sebagai penghasil. *