WARTAPLUS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah kepada terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon, Jumat 2 Februari 2018.
Hakim akhirnya membacakan putusan atas perkara Jonru, setelah melangsungkan persidangan selama dua jam mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Jonru beruntung, karena putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru.
"Terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," ujar dia.
Usai mendengarkan putusan, kedua belah pihak baik JPU dan pihak kuasa hukum Jonru mengaku pikir-pikir mau menyikapi putusan. Jonru pun kembali bertakbir seperti sebelum sidang dimulai.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar Jonru.
Seperti diketahui, Jonru diadili setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, pada Jumat 29 September 2017.
Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Mapolda Metro Jaya, Kamis 31 Agustus 2017.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. [net]