JAYAPURA,-15 orang Warga Negara Asing (WNA) asal PNG berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura bahkan lintas provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Raserse Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP MBY Hanafi ketika di hubungi melalui telepon seluler, Rabu (8/8) siang.
Kata Hanafi dari 15 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam 12 laporan polisi terkait kasus narkoba, dimana 4 kasus dengan 5 orang tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jayapura.
“Untuk 12 kasus kami yang sudah tahap 2 dan diserahkan ke pengadilan dan ada 4 kasus. Sementara 3 kasus baru tahap 1 sedangkan sisanya masih dalam sidik oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota,”ujarnya.
Dirinya mengatakan dari 12 kasus narkotika dengan 15 orang tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 17,8 kilogram yang apabila di rupiahkan bisa mencapai ratusan juta.
“Ganja ini rata-rata masuk dari PNG melalui jalur darat dan modus para pelaku bermacam-macam, ada yang pelaku yang membawa ganja karena sudah dipesan atau dibarter. Dan ada juga yang baru mau mecoba peruntungan,”ungkapnya.
Pihaknya tidak segan-segan akan menembak pera pelaku pengeder narkoba apalagi merupakan warga Negara asing yang hendak menyeludupkan ganja di Kota Jayapura.
“Kami akan tindak tegas sesuai degan instruksi yang pernah di sampaikan pimpinan kami,”tegasnya.*