JAYAPURA,- Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, yang digugat pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, akan diputuskan pada Kamis (9/8) siang di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dikemukakan Rahman Ramli dari Kantor Advokad Pieter Ell & Asossiates, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam. “Putusan sidang Perkara nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, oleh Pemohon John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae melawan Termohon KPU Papua, akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Sebelumnya hakim MK yang dipimpin Hakim Ketua, Aswanto, mendengar keterangan dan memeriksa bukti dari para pihak, baik dari Pemohon maupun Termohon.
Dalam persidangan, di antaranya bergulir perdebatan mengenai sisten noken yang dipersoalkan Pemohon John Wempi Wetipo, Habel Melkias Suwae yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Namun KPU Papua melalui tim kuasa hukum menerangkan bahwa khusus wilayah Papua terdapat sistem Noken, di mana suara boleh dimusyawarahkan oleh sekelompok suku atau kampung, dan diputuskan oleh kepala suku, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2017. Dan Sesuai dengan rekomendasi KPU Provinsi Papua, terdapat 14 Kabupaten yang masih berlaku sistem Noken. Awalnya ada 16 kabupaten yang menggunakan system noken ini.
Pemohon merasa dicurangi dengan system noken ini, namun KPU mengatakan bahwa jika dilihat dari bukti penghitungan suara, terdapat 2 kabupaten yang melaksanakan Noken dan dimenangkan oleh pihak pemohon juga.
Untuk itu, Ivone, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua meminta agar hakim menolak gugatan pemohon karena melebihi ambang batas selisih perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “ KPU Papua minta hakim menolak gugatan pemohon karena perolehan suara melebihi ambang batas 1,5 % selisih perolehan suara,” pinta Ivone. *