JAYAPURA, – Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Provinsi Papua dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) secara nasional baru mencapai 9,8 persen.
Guna meningkatkan presentase tersebut Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi dan pendampingan penggunaan modul e-Registration, Aplikasi e-LHKPN kepada unit pengelola LHKPN di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Aula Diskominfo, Selasa (7/8).
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri menyatakan, tingkat kesadaran pejabat melaporkan karta kekayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih pada grafik merah dari 34 provinsi se- Indonesia.
"Guna meningkat presentase LHKPN provinsi dan kabupaten/kota Se-Papua tersebut, Pemerintah Provinsi Papua memacu agar supaya kesadaran pejabat penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaannya," ujar Elisa
Menurut dia, LHKPN ini wajib dilaporkan, untuk itu perlu kesadaran pejabat dalam melaporkan kekayaannya.
"Karena KPK telah melakukan pendampingan sejak tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini hasilnya belum memuaskan,”akunya
Sementara itu khusus bagi SKPD di lingkup pemerintah provinsi papua, Elysa mengaku akan mengecek sendiri tingkat kesadaran dari Pejabat Eselon II dan III dalam melaporkan harta kekayaannya.
“Saya minta kepada masing-masing administrator yang ditunjuk olehmasing-masing SKPD, setelah ikut sosialisasi dapat menjelaskan ini kepada kepala SKPD,”pintanya.
Elysa mengaku, dari semua daerah baru dua Kabupaten dan satu kota yang sudah 100 persen yang melaporkan LHKPN yakni kabupaten Jayawijaya, Merauke dan Kota Jayapura.
Dalam meningkatkan presentase LHKPN, Elysa mengaku akan melaporkan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua agar memasukkan Surat Perintah Kerja (SKP) sebagai syarat SKPD.
“Tanpa ada SKP kita akan kembalikan, hal ini untuk memacu 9,8 persen atau level merah,” ucapnya.*