JAYAPURA,- Anggota DPR Papua, John NR Gobai meminta Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengawasi dan mengusut penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di setiap Kabupaten yang berada di wilayah Meepago.
Hal ini disampaikan John Gobai usai menyerahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadhani, SH di ruang kerjanya, Jumat (3/8).
Dikatakan, dalam Perdasus Nomor 25 tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa alokasi Dana Otonomi Khusus dibagi untuk beberapa bidang, yakni, bidang pendidikan minimal 30%, bidang kesehatan minimal 15%, Pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20%, Pembangunan infrastruktur minimal 20%, Bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan sebesar 6%, dan perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 4 %.
Untuk itu, John meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, untuk mengawasi dan mengusut penggunaan dana Otsus di wilayah Meepago.
“Aturannya jelas, sehingga Kejari harus melakukan pengawasan. Jika ada kabupaten yang melakukan penyimpangan, maka harus diusut,” ujarnya kepada Wartaplus.com, Minggu sore.
Selain itu, John Gobai juga meminta kepada Kejari untuk menanyakan kepada para bupati yang ada di wilayah Meepago apakah sudah membentuk peraturan bupati tentang pengaturan alokasi dana Otsus atau belum?
“Sejak Lukas Enembe – Klemen Tinal (Lukmen) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur telah dibuat Perdasus No 25 Tahun 2013. Namun yang menjadi pertanyaan apakah para bupati juga sudah membuat peraturan bupati untuk mengalokasikan sesuai dengan Perdasus ataukah sesuka hati Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota,” katanya.
“Sekali lagi saya minta kepada Kajari agar mengawasi penggunaan dana otsus, jika tidak benar saya minta agar diusut dan pelakunya dihukum,” tandasnya. *